Waspada Gelombang Simbol Budaya Pop dalam Momentum Perayaan HUT RI ke-80

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, — Pemerintah Republik Indonesia mengingatkan seluruh masyarakat untuk menempatkan Bendera Merah Putih sebagai simbol utama dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Fenomena pengibaran simbol budaya populer seperti bendera One Piece (Jolly Roger) yang terlihat di sejumlah ruang publik, kendaraan, dan acara komunitas, harus disikapi secara tegas dan terarah oleh masyarakat demi menjaga makna luhur simbol negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan ekspresi budaya pop selama tidak sejajar atau berdampingan dengan Bendera Merah Putih.

banner 336x280

“Bendera negara harus selalu berada di posisi terhormat dan utama dalam setiap kegiatan kenegaraan”, jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menegaskan bahwa ekspresi budaya pop tidak boleh mengaburkan nilai kebangsaan. “jangan sampai simbol populer digunakan atau berkembang menjadi simbol perlawanan yang memecah belah,” ujarnya.

Sejalan dengan pendekatan dialogis, pemerintah melibatkan tokoh opini publik untuk memperkuat pesan ini. Salah satu kreator konten dan pegiat literasi kebangsaan menyampaikan, “Sebagai kreator konten generasi muda, saya paham dorongan untuk mengekspresikan kreativitas melalui simbol populer seperti bendera One Piece.

Namun, di bulan kemerdekaan, mari kita jaga agar ekspresi kreatif tidak mengaburkan makna perjuangan yang diwakili Bendera Merah Putih.” Pemerintah menilai keterlibatan tokoh opini publik penting untuk menyampaikan pesan kebangsaan secara efektif kepada generasi muda, menjembatani kreativitas dengan penghormatan terhadap simbol negara, serta mencegah kesalahpahaman makna dalam ekspresi budaya pop.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily mengakui bahwa fenomena budaya pop kerap dimaknai sebagian pihak sebagai bentuk ekspresi, namun tetap harus selaras dengan nilai kebangsaan. Posisi Bendera Merah Putih tidak boleh tergantikan serta harus dijaga dari potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI harus menjadi sarana memperkuat literasi kebangsaan, penegakan protokoler Bendera Merah Putih, dan dialog inklusif dengan komunitas kreatif agar budaya pop dapat menjadi sarana mempererat persatuan, bukan memecah belah.

Aparat pemerintah, TNI/Polri, dan pemerintah daerah diminta untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang penggunaan bendera, mengawasi pelaksanaan protokoler pada seluruh acara kenegaraan, serta mendorong terciptanya ruang ekspresi yang memadukan semangat kreatif dengan rasa cinta tanah air.

Pemerintah mengajak seluruh rakyat Indonesia menjadikan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagai momentum persatuan, kegembiraan, dan penghormatan terhadap simbol negara. Dengan sinergi seluruh elemen bangsa, Bulan Kemerdekaan 2025 diharapkan menjadi ajang kebersamaan yang menginspirasi dan memperkuat jati diri bangsa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *