Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyesuaian 1% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, langkah ini merupakan bagian dari visi besar untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui kebijakan perpajakan yang adil dan selektif.
Dalam keterangan tertulisnya, Menkeu menjelaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan negara.
“Pajak harus dipungut dengan mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Keadilan berarti kelompok masyarakat yang mampu membayar pajak sesuai dengan kewajiban, sementara mereka yang tidak mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menekankan pentingnya kebijakan penyesuaian PPN 1% untuk memastikan keadilan fiskal, yang selaras dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi dan melindungi rakyat.
“Pemerintah akan terus mendengar masukan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang berkeadilan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.” Kata Pino.
Pino juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tarif PPN.
“Sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN. Kami juga akan mendampingi pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan sesuai prinsip keadilan,” tutupnya.
*