Satgas PHK Upaya Holistik Antisipasi PHK Massal

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus berupaya melakukan langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan nasional, terutama terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang bisa berdampak besar terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Salah satu langkah nyata yang tengah difinalisasi adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan beroperasi di berbagai daerah, dengan mandat utama mencegah dan menanggulangi PHK secara lebih terukur dan terkoordinasi.

banner 336x280

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa Satgas PHK merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi ketenagakerjaan yang dinamis. Pembentukan satgas tersebut telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara dan diharapkan dapat mulai bekerja dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan bahwa meski satgas ini belum secara resmi diluncurkan, beberapa fungsinya sejatinya sudah mulai dijalankan oleh kementerian, seperti pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) dan penguatan koordinasi lintas daerah.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membangun pola kerja yang memungkinkan deteksi awal terhadap sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi mengalami PHK, serta memperkuat jejaring dengan dinas ketenagakerjaan di daerah. Inisiatif pembentukan Satgas PHK ini juga sejalan dengan masukan dari Presiden KSPI, Said Iqbal, yang disampaikan dalam sebuah sarasehan ekonomi pada awal April 2025.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto yang langsung menyatakan dukungannya. Menurut Presiden, usulan ini merupakan ide yang sangat baik karena memberikan nilai nyata dalam upaya menjaga kestabilan lapangan kerja di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Dengan persetujuan Presiden, kementerian terkait segera menyusun rancangan satgas yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi salah satu pelopor yang cepat merespons instruksi pembentukan Satgas PHK. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa keberadaan Satgas PHK merupakan mandat langsung dari Presiden dan harus segera direalisasikan dengan baik di wilayahnya. Menurutnya, pembentukan satgas ini bukan semata-mata untuk merespons kondisi krisis, tetapi juga sebagai langkah pencegahan yang bersifat proaktif.

Satgas akan mulai bekerja bukan ketika perusahaan sudah dalam kondisi pailit, melainkan saat mulai terdeteksi adanya indikasi permasalahan internal yang dapat berujung pada PHK. Dengan kata lain, satgas ini diharapkan mampu bertindak cepat sejak fase awal permasalahan muncul, sehingga dapat mencegah memburuknya situasi ketenagakerjaan di perusahaan.

Satgas PHK di Jawa Tengah sendiri akan melibatkan berbagai elemen penting, antara lain Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, perwakilan serikat pekerja, serikat buruh di perusahaan, hingga asosiasi pengusaha. Penyusunan formula kolaboratif ini akan memperkuat kapasitas pencegahan yang dimiliki satgas, karena setiap komponen memiliki peran dan fungsi strategis dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Langkah ini juga dinilai mampu menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki sistem klasifikasi perusahaan yang terbagi dalam tiga kategori: hijau, kuning, dan merah. Kategori hijau adalah perusahaan yang mematuhi norma ketenagakerjaan, sementara kategori kuning menunjukkan adanya permasalahan internal seperti pembayaran lembur yang tertunda atau .terjadi ketidaksesuaian pemenuhan hak karyawan. Jika tidak ditangani dengan baik, perusahaan kategori kuning bisa bergeser menjadi merah dan berujung pada PHK.

Satgas PHK akan turun tangan sejak perusahaan masuk kategori kuning, untuk melakukan pendekatan dan mencari solusi sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal. Keberadaan Satgas PHK tidak hanya penting untuk pencegahan, tetapi juga sangat vital dalam menjamin pemenuhan hak pekerja saat perusahaan terpaksa melakukan PHK.

Jika sebuah perusahaan telah dinyatakan pailit dan masuk dalam proses kurator, satgas akan tetap hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penggantian lembur dan cuti tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja tidak berhenti hanya pada tataran regulasi, tetapi juga dalam implementasi teknis di lapangan.

Satgas PHK di berbagai daerah akan menjadi bagian integral dari strategi holistik nasional untuk mengantisipasi PHK massal. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketenangan dan kepastian kerja bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Keberadaan satgas juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha bahwa pemerintah tidak hanya hadir saat krisis terjadi, melainkan sejak dini berperan dalam membangun relasi industrial yang sehat dan berkeadilan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang stabil dan kondusif.

Dengan target operasional pada Juni 2025, Satgas PHK diharapkan dapat segera menjadi kekuatan operasional yang efektif dalam merespons berbagai dinamika industri. Melalui upaya ini, masyarakat terutama para pekerja diharapkan dapat merasakan ketenangan dan rasa aman dalam menghadapi tantangan dunia kerja ke depan. Satgas PHK menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjadi instrumen nyata untuk menjaga harmoni sosial dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

*)Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *