Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan saat ini Soeharto telah berkontribusi dan berjasa untuk bangsa dan negara. Sebab itu, Soeharto dinilai layak menerima gelar pahlawan.
“MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, sudah tak ada lagi halangan atau rintangan jika Presiden Prabowo Subianto akan memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur. Dia menilai pemberian gelar itu sebagai bentuk rekonsiliasi.
“MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, pemerintah biar yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa dan seterusnya,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menilai Soeharto merupakan salah satu kepala negara yang memiliki jasa kepada Indonesia. Dalam masa pemerintahannya, Soeharto telah berhasil memulihkan perekonomian dan meningkatkan perekonomian Indonesia secara signifikan.
“Kita bisa melihat dari track record yang sudah ada terbangun, bahwa Presiden Soeharto itu termasuk kepala negara yang mengambil alih pimpinan negara, di saat Indonesia memang sedang dalam kondisi ekonomi yang terpuruk,” ujar Eddy di kompleks parlemen Jakarta.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat agar menyikapi secara arif dan bijaksana polemik terkait rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Seluruh proses penetapan gelar dipastikan telah melalui prosedur dan mekanisme resmi sesuai ketentuan.
”Mengenai gelar pahlawan, tentunya, kan, melalui semua prosedur, ya. Bahwa ada yang mungkin setuju, mungkin tidak (pro-kontra), itu bagian dari aspirasi,” tutur Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta.
Sementara dari kalangan DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono merespons terkait gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. Menurutnya pro dan kontra terkait gelar pahlawan untuk Soeharto merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi seperti Indonesia. Meski ada pro kontra, Soeharto layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
“Semua warga, semua pihak itu bisa menyampaikan pandangannya. Termasuk juga keputusan pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan,” ucap Dave.
Dijelaskannya, sejumlah pertimbangan mendasari penilaian bahwa Soeharto layak mendapatkan gelar tersebut. Salah satunya adalah keberhasilan menjaga stabilitas ekonomi makro selama 32 tahun kepemimpinannya.
“Stabilitas makroekonomi, pertumbuhan PDB yang stabil selama 32 tahun beliau menjabat. Pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 7 persen setiap tahunnya. Bahkan pernah sempat double digit ketika awal-awal beliau itu menjabat,” ungkapnya.
Peneliti sekaligus Wakil Direktur Intelligence and National Security Studies (INSS), Yusup Rahman Hakim mengatakan mekanisme penetapan gelar pahlawan nasional sudah memiliki kerangka hukum dan proses verifikasi yang berlapis sehingga diskusi publik mengenai Soeharto sebaiknya dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian.
“Diskusi mengenai Soeharto sebagai pahlawan nasional sah untuk dibahas selama penilaiannya berpijak pada data, bukan sekadar opini yang saling menegasikan,” jelas Yusup. [*]










