Masyarakat Terima Hasil PSU dan Tolak Provokasi Kelompok Kepentingan

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah Indonesia seperti Kabupaten Gorontalo Utara, Tasikmalaya, dan Empat Lawang berjalan relatif aman dan tertib. Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menerima hasil PSU tanpa menciptakan ketegangan atau aksi reaksi yang destruktif.

Hal ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu sebagai mekanisme sah dalam menentukan pemimpin daerah. Kondisi ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya literasi politik masyarakat dalam membedakan antara dinamika demokrasi dan hasutan provokatif.

banner 336x280

Di Gorontalo Utara, meskipun terdapat keberatan hukum dari salah satu pasangan calon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu RI telah memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Sikap masyarakat yang tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu pasca putusan menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu masih terjaga. Tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga berperan aktif dalam mengedukasi warga agar tidak terpengaruh oleh opini yang bersifat menghasut, serta mendukung sepenuhnya hasil PSU sebagai pilihan rakyat yang sah.

Ketua Bawaslu Prov. Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, berdasarkan hasil pengumuman Bawaslu RI menyatakan memori keberatan yang diajukan pelapor (Tim Kuasa Hukum Roni Imran-Ramadhan Mapaliey/Paslon 01) dengan Nomor :01/REG/K/TSM-PB/BAWASLU//V/2025 terhadap Paslon Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (Paslon 02), diputuskan tidak dapat diterima.

“Keputusan ini menguatkan legalitas hasil PSU di Kabupaten Gorontalo Utara dan menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti secara hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dismissal terhadap gugatan pelanggaran TSM pada PSU dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini memperkuat legitimasi penetapan KPU terhadap Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifa’i sebagai pemenang.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan bahwa pada 29 Mei 2025, pasangan tersebut ditetapkan secara resmi dengan perolehan 60,79% suara.

“Kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan sah secara hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPU, Iffa Rosita menilai PSU sebagai refleksi konsolidasi demokrasi yang sedang tumbuh dan terus diperkuat. Pihaknya mendorong semua pasangan calon dan pendukungnya untuk menerima hasil PSU dengan jiwa besar. Bagi Iffa, sikap legawa terhadap hasil pemilihan menjadi ukuran kedewasaan berpolitik sekaligus wujud kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

“Pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam proses rekapitulasi suara. Kami mengingatkan agar setiap daerah penyelenggara PSU, termasuk Kabupaten Serang yang juga menggelar pemilihan ulang, menghindari tindakan gegabah yang dapat berujung pada sengketa hukum,” tutur Iffa.

Dengan meredanya ketegangan pasca PSU di beberapa daerah, masyarakat kini diharapkan tidak lagi terjebak pada wacana provokatif dari kelompok tertentu. Sikap menerima hasil pemilu adalah bentuk kedewasaan berdemokrasi dan komitmen menjaga persatuan bangsa.-

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *