Pemerintah Evaluasi Penerima Bansos, Pastikan Tak Disalahgunakan untuk Judi Daring

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah terus memberantas praktik judi daring yang kini menyusup hingga ke lapisan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos). Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak seluruh kementerian dan lembaga bersatu padu memerangi perjudian daring melalui literasi digital dan kerja sama lintas sektor.

“Kemenko Polkam bersama-sama dengan Kemensos, PPATK, Bappenas, BPS, Komidigi dan Kemendagri membahas terkait Bansos yang rekeningnya diduga digunakan untuk judi online. Tadi sudah dilakukan penelusuran dan penelitian ulang oleh Kemensos,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi.

banner 336x280

Temuan mencengangkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mengidentifikasi sebanyak 571.393 NIK penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring, dengan total nilai transaksi mencapai hampir Rp1 triliun.

Syaiful menekankan pentingnya kolaborasi dan konsistensi seluruh pihak untuk memberantas judi daring dari akarnya.
“Pemberantasan perjudian daring merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan nasional yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan dari berbagai elemen, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Kementerian Sosial sebagai lembaga penyalur bansos tidak tinggal diam. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal, memastikan pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh dan mitigasi risiko.

“Kita tidak menutup mata, kita tetap harus melakukan kroscek di lapangan, apakah mereka benar pelaku judi online atau mereka hanya korban yang rekeningnya digunakan tanpa izin atau malah mereka tidak tahu,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, langkah awal yang telah dilakukan Kemensos adalah memblokir sementara penyaluran bansos triwulan kedua bagi penerima yang terindikasi, sembari digantikan oleh calon penerima lain yang lebih layak.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai langkah tegas perlu diambil pemerintah daerah dalam menyikapi temuan ini. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk berjudi.

“Intinya harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai warga ini keenakan menggunakan dana bansos untuk judi online, padahal dirinya sudah masuk kategori mampu misalnya. Harus tegas agar bansos ini tepat sasaran dan diberikan ke yang lebih membutuhkan,” tegas Trubus.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *