Pemerintah Rampungkan PP Pemberantasan Judi Daring, Langkah Tegas Cegah Penyebaran

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Tasya Nanda Syafitri

Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan babak baru yang lebih konkret. Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai pemberantasan Judi Daring sebagai tindak lanjut dari keseriusan negara melindungi rakyat dari dampak buruk perjudian digital. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari kesadaran pemerintah bahwa penyebaran Judi Daring telah mencapai titik yang membahayakan integritas sosial dan ekonomi masyarakat, terutama generasi muda.

banner 336x280

Judi Daring bukan lagi sekadar fenomena pinggiran digital. Ia telah menjelma menjadi ancaman masif yang menyasar semua lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pelosok desa, dari kalangan pelajar hingga pekerja. Dengan kemasan permainan yang tampak menyenangkan namun menjerat, banyak individu yang terperosok dalam lingkaran kecanduan dan akhirnya mengalami kerugian materiil, kehancuran keluarga, hingga tindak kriminal. Dalam konteks inilah, negara tidak boleh tinggal diam. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, bukan hanya melalui imbauan atau blokir teknis, melainkan melalui perangkat hukum yang kuat dan efektif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa PP pemberantasan Judi Daring telah melalui tahap harmonisasi dan akan segera dirampungkan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menjadikan isu Judi Daring sebagai wacana, melainkan telah menjadikannya prioritas nasional. Dengan pelibatan lintas kementerian dalam proses harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan daya jangkau yang menyeluruh, sehingga mampu mengakomodasi dinamika kejahatan digital yang semakin kompleks.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan untuk menerbitkan PP sebagai bentuk tindakan lebih tegas dalam memerangi Judi Daring. Ini mengisyaratkan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif strategis dari pucuk kepemimpinan nasional yang memahami bahwa penyelesaian masalah Judi Daring tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan parsial. Diperlukan langkah menyeluruh yang menggabungkan sisi pencegahan, penindakan, edukasi, dan penguatan regulasi hukum.

Dengan rampungnya PP ini, diharapkan pemerintah memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menindak segala bentuk operasional Judi Daring, termasuk pengembang aplikasi, penyedia platform, influencer yang mempromosikan, serta pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik ilegal ini. Lebih jauh lagi, PP ini harus mengatur sanksi tegas bagi pelaku serta mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari perbankan, penyedia jasa internet, hingga penegak hukum agar penanganannya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dan terukur.

Tidak hanya itu, kehadiran PP ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Regulasi yang kuat tanpa kesadaran publik akan sia-sia. Oleh karena itu, selain mengatur aspek hukum, PP ini juga diharapkan memuat strategi edukasi yang mendorong masyarakat untuk menjauhi praktik Judi Daring dan memahami risikonya. Hal ini penting agar pemberantasan tidak berhenti pada ranah teknis dan hukum, tetapi juga menyasar akar masalah yakni rendahnya pemahaman publik terhadap dampak judi digital.

Adanya regulasi berbentuk PP akan memberikan kewenangan tambahan bagi aparat untuk menindak pelaku dan penyedia Judi Daring dengan mekanisme hukum yang lebih cepat dan jelas. Hal ini tentu sangat krusial, mengingat praktik perjudian daring seringkali beroperasi secara lintas negara, menggunakan server luar negeri, dan memanfaatkan celah hukum nasional. Dengan adanya payung hukum yang kuat, aparat penegak hukum tidak akan ragu bertindak karena memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah pemerintah ini juga akan berdampak positif terhadap kestabilan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam banyak kasus, Judi Daring tidak hanya menggerogoti keuangan pribadi pelakunya, tetapi juga menimbulkan efek domino berupa konflik rumah tangga, peningkatan kriminalitas, bahkan gangguan psikologis. Oleh karena itu, hadirnya PP ini tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjadi bentuk investasi negara dalam menjaga ketahanan sosial.

Lebih lanjut, harmonisasi yang dilakukan oleh Kemenkum menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merancang regulasi yang berkualitas. Proses ini memastikan bahwa setiap pasal dalam PP tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu mengakomodasi dinamika yang ada. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang bukan sekadar responsif, tetapi juga adaptif dan visioner.

Ke depan, keberhasilan implementasi PP ini akan sangat ditentukan oleh komitmen seluruh elemen bangsa, termasuk penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat sipil. Semua pihak harus berperan aktif dalam mengawal kebijakan ini, mulai dari sosialisasi, pelaporan pelanggaran, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan. Dalam hal ini, kolaborasi antara negara dan rakyat menjadi kunci utama untuk menghapus praktik Judi Daring dari ruang digital Indonesia.

Pada akhirnya, rampungnya PP pemberantasan Judi Daring menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan berpihak pada keselamatan rakyat. Dalam era digital yang sarat tantangan dan jebakan virtual, regulasi ini menjadi tameng perlindungan yang sangat dibutuhkan. Pemerintah telah menunjukkan langkah tegas dan terukur. Kini saatnya masyarakat turut mengambil peran agar Indonesia terbebas dari jeratan Judi Daring dan dapat melangkah menuju peradaban digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *