Pemerintah Susun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Judi Daring

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional pemberantasan judi daring dengan langkah utama berupa pemblokiran rekening yang dipakai untuk transaksi ilegal.

Upaya ini melibatkan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat kepolisian.

banner 336x280

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan pemutusan akses rekening lebih efektif memberi efek jera.

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujarnya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah menutup hampir 2,5 juta konten negatif, sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi daring.

Meutya menyebutkan data itu diperoleh dari sistem crawling dan laporan masyarakat.

Namun, ia mengakui situs judi masih marak karena pelaku pandai menyamarkan konten. “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tegasnya.

Ia menilai sinergi pemblokiran konten dan rekening membuat pemberantasan lebih efektif.

Kementerian Sosial juga menindak penerima bansos yang terlibat judi daring. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan lebih dari 200 ribu penerima dihentikan bantuannya karena diduga memakai dana untuk berjudi.

“Ketemulah lebih dari 600 ribu yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600 ribu itu, sudah 200 ribu lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan bansos tidak berkurang kuotanya, melainkan dialihkan.

“Jadi tidak dihilangkan, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih berhak,” tuturnya.

Data ini didapat dari pencocokan 30 juta NIK penerima bansos dengan 9 juta NIK pemain judi daring yang ditelusuri PPATK berdasarkan izin Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening terkait tiga situs judi daring dan menetapkan tiga tersangka serta satu DPO.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menuturkan hingga Agustus pihaknya menemukan lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi.

“Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi daring,” katanya.

Ia menegaskan total dana yang sudah dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi daring akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ucap Ferdy.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *