Jakarta – Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan ruang digital seiring munculnya fenomena konten bermuatan negatif di tengah aksi massa. Belakangan terungkap adanya dugaan praktik judi daring yang disamarkan melalui fitur gift TikTok, sekaligus disusupi provokasi hingga ajakan kekerasan.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak iklim demokrasi dan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional. Pemerintah menegaskan, kebebasan berpendapat dalam berdemonstrasi tetap dilindungi, namun harus terbebas dari infiltrasi kepentingan ilegal yang merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap bahwa pihaknya menemukan sejumlah konten di media sosial yang menyelipkan unsur judi daring berkedok gift, provokasi, bahkan ajakan anarkis.
“Di luar konten informatif, ada yang memanfaatkan demonstrasi dengan menyisipkan judi gift, provokasi, ajakan kekerasan, bahkan ajakan membunuh dan membakar,” tulis Meutya.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku serta sejalan dengan praktik demokrasi di berbagai negara. Fenomena ini membuka mata publik bahwa demonstrasi tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Meutya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi informasi digital. Menurutnya, sikap kritis dan kehati-hatian sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penyebaran konten berbahaya.
“Kami mendorong masyarakat segera melaporkan konten mencurigakan agar tidak merusak iklim demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Ajakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Temuan dugaan judi daring berkedok gift TikTok langsung ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komdigi untuk mendalami konten menyimpang tersebut.
“Terkait informasi adanya gift yang terkait judi daring di TikTok, kami koordinasi dengan Komdigi. Nantinya akan diperdalam untuk membuktikan apakah benar gift itu mengandung unsur perjudian atau tidak,” kata Himawan.
Lebih jauh, Himawan mengungkap adanya informasi mengenai aliran dana mencurigakan yang konon mencapai miliaran rupiah dari Kamboja. “Itu juga akan kami dalami,” tegasnya.
Langkah sinergis pemerintah dan aparat keamanan sangat penting untuk menutup ruang gerak kejahatan digital. Penegakan hukum terhadap judi daring berkedok gift TikTok sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan platform digital. Upaya ini diharapkan tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga menjaga kebebasan berekspresi masyarakat tetap berjalan sehat, tanpa intervensi pihak luar yang merugikan bangsa.