Program Perumahan Subsidi Siap Diluncurkan, Respon Cepat Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah memastikan program perumahan subsidi akan segera diluncurkan pada September mendatang, sebagai respon cepat terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang menekankan pentingnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya buruh dan pekerja.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengungkapkan, program ini baru bisa dieksekusi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mulai mengakomodir secara penuh seluruh program prioritas Presiden Prabowo. Meski demikian, persiapan teknis sudah dimatangkan agar pembangunan dapat dimulai sesuai jadwal.

banner 336x280

“Bulan depan kita akan mulai membangun 25 ribu rumah, dan pada Desember 2025 target 50 ribu unit akan tercapai,” jelas Fahri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa target awal penyediaan rumah subsidi yang semula 20 ribu unit kini direvisi menjadi 50 ribu unit hingga akhir 2025. Menurutnya, revisi target ini dilakukan karena tingginya minat dari pekerja.

“Minat pekerja terhadap program ini sangat tinggi, sehingga kami memutuskan menaikkan target secara signifikan,” kata Yassierli.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi lintas kementerian dan dukungan penuh seluruh ekosistem perumahan nasional.

“Ini adalah kolaborasi yang indah antara kementerian dan seluruh pemangku kepentingan perumahan. Salah satunya terwujud melalui program subsidi rumah yang nyata manfaatnya bagi buruh dan pekerja,” ujarnya.

Maruarar juga menilai bahwa kebijakan sektor perumahan saat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Peningkatan minat tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong akses kepemilikan rumah, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kebijakan ini adalah bentuk intervensi negara yang efektif dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak,” tutur Maruarar.

Program rumah subsidi ini, lanjutnya, tidak hanya ditujukan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi hunian tidak layak. Upaya tersebut akan dilakukan melalui bantuan stimulan, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan prasarana dan sarana permukiman di berbagai daerah.

Dengan peluncuran resmi pada September, pemerintah optimistis program ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sekaligus menjawab tantangan penyediaan hunian yang terjangkau dan berkualitas. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *