Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan hari ini. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini pada hari ini tanggal 22 Agustus pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum) maka tadi sudah diketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Jakarta.

Dirinya menambahkan bahwa hal itu berarti revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” imbuhnya.

Namun, Dasco menilai ada kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

“Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata kata Dasco

Wakil Ketua DPR itu menyatakan revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024. Namun memang prosesnya berjalan perlahan dan momentum pengesahannya dekat dengan tanggal pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

“Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan,” ungkap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini tidak akan mempengaruhi persiapan Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menjadi acuan hukum setelah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan.

banner 468x60

Jakarta – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hal itu merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin Jakarta

Selanjutnya, Afifuddin menyebutkan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ungkapnya.

Ketua KPU itu menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rencananya rapat dengar pendapat ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).

“Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR,” terangnya.

Menurutnya, alasan akan berkonsultasi dengan DPR sebagai upaya KPU untuk mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Tak hanya itu, hal ini dilakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang lalu.

“Karena dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP,” tandasnya.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan pada Kamis (22/8/2024). Dia memastikan bahwa aturan yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menjelaskan bahwa meskipun revisi UU Pilkada yang telah disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak disahkan hari ini, hasil revisi tersebut tidak akan hilang. Revisi ini kemungkinan besar akan diberlakukan pada periode Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2024-2029.

“Mungkin akan diterapkan pada periode depan, karena masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan yang kami rasa belum sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU Pilkada ini tidak muncul secara tiba-tiba. RUU tersebut telah dibahas sejak Januari 2024, meskipun prosesnya berjalan perlahan. Menurut Dasco, momentum pengesahan revisi ini memang berdekatan dengan tanggal pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

“Revisi UU Pilkada ini sudah dibahas sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan,” jelasnya.

RUU Pilkada yang seharusnya disahkan pada hari ini dibatalkan karena rapat paripurna DPR tidak kuorum. Jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan.

“Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco.

Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK, khususnya hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan hari ini, aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus adalah hasil keputusan MK,” tegasnya.

Selain itu, Dasco menjamin bahwa tidak akan ada rapat paripurna tambahan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai pada Selasa depan, sehingga tidak mungkin mengadakan rapat paripurna saat proses pendaftaran berlangsung.

“Karena paripurna hanya diadakan pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran dimulai Selasa, tidak mungkin kita mengadakan paripurna saat pendaftaran,” ujarnya.

Keputusan MK terbaru terkait Pilkada 2024 mengharuskan partai politik yang mengusung calon gubernur dan wakil gubernur cukup memperoleh 7,5 persen suara di DPRD pada Pemilu 2024, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas lebih tinggi.

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mentaati putusan Mahkamah Konsititusi soal Pilkada 2024.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif.

Bahkan, dirinya menegaskan siap menaati aturan MK.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Namun demikian, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”.

Sebab, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ungkapnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku. Hal ini juga akan diterapkan pada pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Keputusan MK tersebut mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada dan dukungan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah positif bagi demokrasi di Indonesia. Keputusan ini menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hasil judicial review MK yang mengakomodasi gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Penerapan putusan MK saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 memastikan bahwa hak-hak konstitusional tetap terlindungi dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa DPR mampu mendengarkan aspirasi masyarakat dan menghindari pembahasan kilat yang berpotensi merugikan. Walaupun RUU Pilkada telah memicu perdebatan, dengan pembatalannya, DPR menunjukkan komitmen terhadap proses yang lebih transparan dan inklusif. Rencana pengesahan yang batal karena tidak memenuhi kuorum pun menjadi cerminan pentingnya proses yang melibatkan semua pihak.

Walaupun demikian, aksi unjuk rasa yang terjadi menunjukkan bahwa ada elemen masyarakat yang tetap waspada dan ingin memastikan proses pilkada berjalan adil. Kehadiran ribuan personel keamanan juga menunjukkan kesiapan aparat untuk menjaga ketertiban. Ini adalah momentum bagi semua pihak untuk bersama-sama memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aspirasi rakyat.