Oleh : Yohanes Wandikbo )*
Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan salah satu instrumen kebijakan negara untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan ini tidak sekadar memberikan dukungan anggaran kepada pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi daerah untuk mengelola potensi dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan Otsus perlu dilihat dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya, pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola Dana Otsus agar penyaluran dan penggunaannya semakin efektif, transparan, serta akuntabel. Perhatian tersebut terlihat dari langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan bahwa pemerintah terus mengawal percepatan penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 melalui evaluasi dan asistensi kepada pemerintah daerah, terutama daerah yang masih menghadapi kendala pemenuhan persyaratan administrasi penyaluran.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Otsus membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Percepatan penyaluran menjadi bagian penting karena anggaran yang tersedia harus dapat segera diterjemahkan menjadi program pembangunan. Dalam konteks ini, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan pendampingan kepada daerah yang mengalami hambatan, sekaligus mendorong penyelesaian persyaratan penyaluran. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut memperkuat upaya pengawasan dan perbaikan tata kelola.
Perbaikan pengelolaan anggaran juga menjadi penting karena Dana Otsus memiliki peruntukan strategis. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, pemanfaatannya harus berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses pelayanan publik. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya tidak berhenti pada realisasi administratif, tetapi menghasilkan perubahan nyata.
Komitmen tersebut terlihat dari kebijakan penambahan alokasi anggaran untuk mendukung pembangunan di sejumlah wilayah Papua. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan Noak Tabo menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan alokasi Dana Otsus sekitar Rp465 miliar pada 2026. Tambahan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan, khususnya penyediaan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) diarahkan untuk mendukung pembangunan jalan, jembatan, fasilitas transportasi udara, serta peningkatan jaringan telekomunikasi digital. Infrastruktur tersebut memiliki arti penting bagi Papua yang karakteristik geografisnya menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan. Konektivitas yang semakin baik dapat memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta aktivitas ekonomi lokal. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Pada sisi penganggaran, pembagian Dana Otsus dalam bentuk block grant dan specific grant memberikan ruang pengelolaan sesuai kebutuhan daerah sekaligus menjaga agar program prioritas tetap terlaksana. Dana yang bersifat umum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan penggunaan berdasarkan kebutuhan dan prioritas setempat. Sementara itu, dana yang telah ditentukan penggunaannya diarahkan untuk membiayai sektor tertentu, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pengaturan tersebut menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas daerah dan pencapaian sasaran pembangunan.
Gambaran mengenai keberlanjutan dukungan anggaran juga terlihat di Papua Selatan. Kepala BPPKAD Papua Selatan Ronald Evans menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus untuk pemerintah provinsi dan empat kabupaten pada Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Alokasi tersebut masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Besarannya mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk jumlah penduduk dan Orang Asli Papua. Perencanaan tersebut memperlihatkan pentingnya kesinambungan dukungan fiskal dalam menjaga program pembangunan daerah.
Di luar pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi aspek yang tidak kalah penting. Dana Otsus perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif sehingga manfaat pembangunan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Salah satu contohnya terlihat di Kabupaten Boven Digoel melalui pembinaan kelompok tani oleh Dinas Perkebunan setempat. Kepala Dinas Perkebunan Boven Digoel Paulinus Koymot menjelaskan bahwa dukungan Dana Otsus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas petani Orang Asli Papua dalam mengelola komoditas perkebunan, seperti karet, kopi, dan kakao.
Pembinaan tersebut mencakup penguatan kemampuan teknis, manajemen kelompok, serta pengelolaan usaha perkebunan. Upaya ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengembangkan sumber penghasilan secara mandiri. Penguatan akses pasar dan pendampingan berkelanjutan juga diperlukan agar hasil produksi perkebunan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.
Pemanfaatan Dana Otsus untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia turut dilakukan di Kabupaten Sorong Selatan melalui pelatihan kerja bagi Orang Asli Papua. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas keterampilan dan kesiapan masyarakat memasuki dunia kerja. Pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan ekonomi perlu berjalan beriringan agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua












