*) Oleh: Rangga Dwi Arya
Persoalan agraria di Indonesia tidak pernah semata-mata berkaitan dengan sertifikat, batas bidang tanah, atau administrasi kepemilikan. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih kewenangan, konflik berkepanjangan, serta belum optimalnya akses masyarakat terhadap sumber agraria. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kebijakan pertanahan nasional. RUU tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen negara untuk membenahi struktur penguasaan tanah secara menyeluruh, bukan sekadar menambah regulasi baru. Dengan pendekatan demikian, reforma agraria dapat bergerak dari kebijakan administratif menuju agenda keadilan sosial yang konkret. Kerangka tersebut penting untuk mencegah kebijakan sektoral berjalan sendiri dan memperbesar tumpang tindih kewenangan.
Urgensi tersebut semakin kuat karena pelaksanaan reforma agraria selama ini menghadapi persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan melalui satu kebijakan sektoral. Ketimpangan penguasaan lahan, terutama ketika tanah dalam skala besar berada di tangan korporasi atau lembaga negara, dapat menciptakan kesenjangan akses dan memperpanjang konflik di berbagai daerah. Penyelesaian konflik yang berlarut bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat produktivitas masyarakat serta memperbesar kerentanan ekonomi petani dan warga pedesaan. Dalam konteks inilah negara membutuhkan kerangka hukum yang mampu menyatukan kepentingan pembangunan, kepastian investasi, perlindungan masyarakat, dan prinsip keadilan agraria. RUU Reforma Agraria dapat menjadi jawaban apabila dirancang secara konsisten dengan semangat pemerataan dan kepentingan publik.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih menilai RUU tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan. Pandangan itu memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menyentuh akar persoalan yang selama ini melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah. Karena itu, RUU perlu memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai fondasi utama hukum agraria nasional, sekaligus memastikan mandat konstitusi mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Langkah tersebut penting agar pembaruan regulasi tidak berjalan terpisah dari prinsip hukum agraria yang telah menjadi dasar nasional. Negara dengan demikian menunjukkan keseriusan untuk mempercepat reforma agraria melalui kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Dimensi perlindungan masyarakat adat juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Anggota DPD RI Filep Wamafma menempatkan RUU Reforma Agraria sebagai instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, serta kebijakan negara yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat. Perspektif tersebut sangat relevan, khususnya bagi wilayah seperti Papua yang memiliki struktur sosial, sejarah, dan sistem kepemilikan tanah adat yang khas. Reforma agraria tidak boleh menghasilkan kepastian hukum dengan mengorbankan hak ulayat, melainkan harus menghadirkan kepastian yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dari tata hukum nasional. Dengan demikian, pembangunan dan investasi dapat berjalan tanpa menghilangkan ruang hidup serta hak masyarakat yang telah melekat secara turun-temurun. Prinsip ini memperkuat kepercayaan publik bahwa pembangunan tidak harus berhadapan dengan kepentingan masyarakat lokal.
Kemudian, keberhasilan reforma agraria akan sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran redistribusi tanah. Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin menekankan pentingnya mencegah tanah hasil redistribusi jatuh kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar. Karena itu, pengawasan terhadap pengalihan tanah, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, serta berbagai bentuk penguasaan tidak langsung harus diatur secara tegas. Tanpa mekanisme pengawasan tersebut, redistribusi tanah berisiko hanya memindahkan kepemilikan secara formal tanpa mengubah struktur penguasaan yang menjadi sumber ketimpangan. RUU harus memastikan tanah reforma agraria benar-benar menjadi modal produktif bagi petani dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor agraria. Pengaturan ketat dapat menutup celah manipulasi kepemilikan yang menyulitkan proses penataan agraria.
Reforma agraria harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, bukan semata dari jumlah bidang tanah yang dibagikan atau dokumen yang diterbitkan. RUU ini memiliki peluang menjadi terobosan apabila mampu menurunkan ketimpangan penguasaan tanah, mempercepat penyelesaian konflik struktural, melindungi masyarakat adat, serta meningkatkan kelayakan hidup petani. Pemerintah dan DPR perlu memastikan seluruh norma yang disusun memiliki kepastian hukum, mekanisme pelaksanaan yang jelas, pengawasan yang kuat, dan koordinasi lintas sektor yang efektif. Konsistensi tersebut akan menentukan apakah reforma agraria benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial atau berhenti sebagai agenda legislasi. Jika dirancang dan dijalankan dengan keberanian politik serta orientasi pada kepentingan rakyat, RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi bukti bahwa negara tidak hanya menyelesaikan konflik lahan di permukaan, tetapi mulai membenahi akar persoalannya. Keberhasilan itu akan memperkuat legitimasi negara dalam memastikan tanah menjadi sumber utama kesejahteraan bersama.
*) Pengamat Pertanian dan Agraria












